Sabtu, 20 April 2019

Soal PAT Kelas 5 semester 2 Tema 6

Kerjakanlah soal-soal di bawah ini!


RPP Tematik Kelas 1

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN




Satuan Pendidikan       SDN. Manduang
Kelas / Semester          :  1 /2
Tema                           :  7. Benda Hidup dan Tak Hidup di Sekitarku
Sub Tema                    :  2. Hewan di Sekitarku
Muatan Terpadu           B Ind, Matematika
Pembelajaran ke          :  5
Alokasi waktu             :  1 hari


A.    KOMPETENSI INTI
  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
  2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman dan guru.
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan  disekolah.
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis, dan logis dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

B.     KOMPETENSI DASAR

Muatan: Bahasa Indonesia
No
Kompetensi Dasar
3.8 




Merinci ungkapan penyampaian terima kasih, permintaan maaf, tolong, dan pemberian pujian, ajakan, pemberitahuan, perintah, dan petunjuk kepada orang lain dengan menggunakan bahasa yang santun secara lisan dan tulisan yang dapat dibantu dengan kosakata bahasa daerah.
4.8 
Mempraktikan ungkapan terima kasih, permintaan maaf, tolong, dan pemberian pujian, dengan menggunakan bahasa yang santun kepada orang lain secara lisan dan tulis.

Muatan: Matematika
No
Kompetensi Dasar
3.3 


Membandingkan dua bilangan sampai dua angka dengan menggunakan kumpulan benda-benda konkret
4.3
Mengurutkan bilangan-bilangan sampai dua 3.3.8 Membandingkan dua bilangan dengan istilah lebih dari, kurang dari,  atau sama dengan(41-99)


C.    TUJUAN
  1. Setelah membaca teks, siswa dapat menyebutkan ungkapan pemberitahuan secara lisan dengan tepat. 
  2. Setelah membaca teks, siswa dapat menggunakan kata ungkapan pemberitahuan secara lisan dengan tepat.
  3. Dengan membandingkan banyak benda dari dua kumpulan objek yang banyaknya 41 sampai 99, siswa dapat menentukan bilangan lebih dari, kurang dari, dengan benar.
  4. Dengan menggunakan gambar yang ada pada buku, siswa dapat mengurutkan bilangan dari kelompok benda yang banyaknya 41 sampai dengan 99 dengan benar.
  5. Dengan menggunakan gambar yang ada pada buku, siswa dapat menyatakan bilangan lebih dari atau kurang dari, dari 41 sampai 99 dengan benar

D.    MATERI
  1. Siswa dapat menyebutkan ungkapan pemberitahuan secara lisan dengan tepat.
  2. Siswa dapat siswa dapat menggunakan kata ungkapan pemberitahuan secara lisan dengan tepat. 
  3. Siswa dapat menentukan bilangan lebih dari, kurang dari, dengan benar dengan membandingkan banyak benda dari dua kumpulan objek yang banyaknya 41 sampai 99 .
  4. Siswa dapat menyatakan bilangan lebih dari atau kurang dari, dari 41 sampai 99 dengan benar.


E.     PENDEKATAN & METODE
       Pendekatan          Scientific
Strategi                Cooperative Learning
Teknik                  Example Non Example
Metode                : Permaianan, Penugasan, Tanya Jawab, Diskusi dan Ceramah

F.     KEGIATAN  PEMBELAJARAN
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi
Waktu
Kegiatan
Pendahuluan
1.      Guru memberikan salam
2.      Kelas dilanjutkan dengan do’a dipimpin oleh salah seorang siswa. Siswa yang diminta membaca do’a adalah siswa siswa yang hari ini datang paling awal. (Menghargai kedisiplikan siswa/PPK).
3.      Siswa diingatkan untuk selalu mengutamakan sikap disiplin setiap saat dan menfaatnya bagi tercapainya sita-cita.
4.      Menyanyikan lagu Garuda Pancasila atau lagu nasional lainnya. Guru memberikan penguatan tentang pentingnya menanamkan semangat Nasionalisme.
5.      Pembiasaan membaca 15 menit dimulai dengan guru menceritakan tentang kisah masa kecil salah satu tokoh dunia, kesehatan, kebersihan, makanan/minuman sehat , cerita inspirasi dan motivasi . Sebelum membacakan buku guru menjelaskan tujuan kegiatan literasi dan mengajak siswa mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan berikut:
·         Apa yang tergambar pada sampul buku.
·         Apa judul buku
·         Kira-kira ini menceritakan tentang apa
·         Pernahkan kamu membaca judul buku seperti ini
6.      Guru menginformasikan kegiatan yang akan dilakukan pada hari itu.
7.      Guru menginformasikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai setelah kegiatan pembelajaran dilaksanakan.
8.      Guru melakukan apersepsi dengan melakukan salah satu kegiatan berikut yaitu tanya jawab,  mengulas kembali beberapa hal tentang kegiatan sebelumnya, menceritakan pengalaman, atau kegiatan lainnya.

    10
    menit
Kegiatan
Inti
Ayo Berlatih
1.      Siswa  berdiskusi tentang hewan buas dan hewan jinak. hewan buas dan jinak dapat diamati dari makanannya, giginya, ukuran tubuhnya, dan juga terbiasa dipelihara atau tidaknya oleh manusia.
2.       Siswa berdiskusi tentang jenis-jenis hewan buas dan jinak.
3.       Hewan buas umumnya makan daging, sedang hewan jinak makan sayuran.
4.       Hewan buas biasanya giginya bertaring dan tajam, hewan jinak tidak.
5.       Hewan buas umumnya sulit dipelihara sedangkan hewan jinak bisa dipelihara.
6.       Siswa berlatih mengelompokkan gambar hewan sesuai kelompok yang benar.

Ayo Berlatih
1.      Siswa berlatih menulis kalimat pemberitahuan sesuai teks yang dibacanya.

2.      Siswa berlatih membuat kalimat pemberitahuan tentang bahaya hewan buas.
3.      Siswa berlatih mengerjakan soal-soal perbandingan banyak benda.


    150
    menit

Kegiatan
Penutup
Refleksi
1.      Guru dan siswa melakukan kegiatan refleksi hari itu. Dalam kegiatan refleksi guru memberikan beberapa pertanyaan berikut ini:
  • Apa yang kamu pelajari hari ini?
  • Bagaimana perasaanmu saat mengelompokkan hewan, menulis kalimat pemberitahuan, dan menghitung dan membandingkan banyak benda?
  • Kegiatan apa yang paling kamu sukai?
  • Informasi apa yang ingin kamu ketahui lebih lanjut?
  • Bagaimana caramu untuk mendapatkan informasi tersebut?
  • Pertanyaan yang diajukan guru pada kegiatan refleksi dapat dijawab siswa secara lisan atau tulisan. Jika guru menginginkan siswa menulis jawaban pertanyaan refleksi sebaiknya siswa memiliki sebuah buku tulis khusus untuk refleksi.
2.      Kegiatan kelas diakhiri berdoa bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dipimpin oleh salah satu siswa petugas piket.

    15
    menit


Jumat, 19 April 2019

PERAN BAWASLU DALAM PEMILU


Berhubung sekarang masih musimnya Pemilu saya kali ini akan membahas peran salah satu badan penyelenggara Pemilu yaitu BAWASLU.
Ada 3 badan penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu :
1. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
2. DKPP (Badan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu)
3. BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu)
BAWASLU merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu. Adapun beberapa tugas dan wewenang BAWASLU di kutip dari situr resmi BAWASLU 
yaitu :





Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu;
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu;
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bawaslu berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.